Thursday, August 9, 2018
Atas vonis yang diberikan, kelompok-kelompok hak asasi beramai-ramai memberikan kritiknya.
Mereka menilai bahwa hukuman mati itu tidaklah manusiawi.
Dilansir dari dailymail.co.uk, Ruth Kamande (24) memenangkan kontes kecantikan di penjara tempatnya ditahan ketika menunggu proses pengadilan.
Dirinya didakwa membunuh pasangannya, Farid Mohammed (24) hingga meninggal pada tahun 2015 lalu.
Kamande dinyatakan bersalah dan dihukum pada bulan Mei 2018.
“Sebaliknya, justru keren jika kalian pergi dan sesudahnya memaafkan.”
Hakim menuding Kamande memiliki perilaku ‘manipulatif’.
Ia mengakses telepon seluler korban serta tidak menunjukkan penyesalan atas kesalahan yang telah ia lakukan.
Kelompok hak asasi Amnesty International menyebut kalimat tersebut ‘kejam, tidak manusiawi dan ketinggalan jaman’.
“Kalimat ini merupakan tamparan untuk catatan progresif Kenya dalam mengubah hukuman mati menjadi hukuman penjara,” kata direktur Amnesty, Irungu Houghton.
Namun, keluarga korban menilai bahwa hukuman mati yang diberikan merupakan hukuman yang pantas.
Pengacara Kamande, Joyner Okonjo, mengatakan bahwa dirinya akan mengajukan banding atas vonis tersebut.
Kenya memiliki larangan untuk memberikan hukuman mati.
Disana tidak ada lagi terpidana mati yang dieksekusi sejak 1987.
Namun, hukuman mati masih ada di buku undang-undang




