Thursday, August 9, 2018
Jeda beberapa hari, rekaman asusila lainnya yang juga diduga diperankan Ariel dengan artis Cut Tari, tersebar di laman berbagi video.
Sejumlah pihak kemudian mendesak Polri untuk turun tangan untuk mengusut peredaran video tersebut. Mereka khawatir, video itu dapat memberikan pengaruh buruk mengingat pemeran yang terlibat adalah idola jutaan anak dan remaja.
Di tengah desakan tersebut, Polri menetapkan Ariel sebagai tersangka pada 22 Juni 2010. Musikus yang melejit dengan band Peterpan itu lalu divonis 3,5 tahun oleh Pengadilan Negeri Bandung karena dinilai bersalah melanggar Pasal 29 jo Pasal 45 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi pada Senin 31 Januari 2011.
Sementara kasus Luna Maya dan Cut Tari mulai terkubur ketika kasus Ariel mulai masuk ke Kejaksaan. Padahal, mereka juga sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat 2 Juli 2010. Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 282 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Asusila.
Polri yang telah mendengar putusan praperadilan terkait status hukum kedua artis tersebut menegaskan, penyidikan tetap berlanjut.
“Ya memang (masih berlanjut),” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Mohammad Iqbal di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (7/8/2018).
Namun, Pakar Hukum Pidana Universitas Parahyangan, Agustinus Pohan menilai, Bareskrim Polri sebaiknya menghentikan kasus ini. Dia mengatakan, kasus tersebut lemah karena memang tidak ada pasal yang dilanggar oleh Luna Maya dan Cut Tari.
“Lemah secara hukum. Memang perbuatan itu tidak baik, tapi buktinya apa? Dari sisi kasus Ariel saja lemah, apalagi kasus mereka berdua. Mereka tidak pernah meng-upload, mereka juga tidak sadar kalau direkam dan disebarkan videonya. Jadi kasus ini tidak perlu dilanjutkan,” kata Agustinus Pohan kepada Liputan6.com, Selasa.
Dia juga menganggap kasus ini tidak penting. Hal itu ditunjukkan dengan sikap Kejaksaan yang tidak mendesak Kepolisian atau mengajukan praperadilan.
Tetapi, lanjut dia, satu hal yang harus diingat. Pada saat itu, polisi mendapat tekanan yang hebat dari publik.
Pakar hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII), Mudzakir bahkan berpendapat, Luna Maya dan Cut Tari harus dilindungi. Ketika, lanjut dia, keduanya tidak tahu menahu perekaman dan penyebaran video tersebut.
Dia mengatakan, Luna Maya dan Cut Tari merupakan korban jika benar tidak tahu tentang perekaman serta penyebaran video asusila itu.
“Yang paling salah adalah orang yang merekam dan mempublikasi. Nah, sekarang ini yang mempublikasi kan sudah dihukum, dipenjara. Yang merekam juga sudah dihukum penjara. Pertanyaannya, rekaman ini disetujui atau tidak. Kalau tidak disetujui, dua orang ini jadi korban. Sebaiknya penyidik dan penegak hukum melindungi korban ini,” ujar Mudzakir ketika dihubungi Liputan6.com.
Sebelumnya, Cut Tari telah meminta maaf dan mengaku tidak tahu tentang pembuatan video dan peredarannya. Hal tersebut diungkapkan pengacara Tari, Hotman Paris.
“Perlu saya tegaskan bahwa pernyataan maaf tersebut bukan menyangkut pembuatan video dan peredarannya. Cut Tari tidak pernah membuat atau menyetujui mengenai pembuatan video porno itu atau tidak tahu tentang video tersebut. Dia juga tidak pernah mengetahui soal peredaran video tersebut,” ujar Hotman Paris Hutapea di kantornya, Jakarta, Kamis 8 Juli 2010 malam.
Kedaluarsa?
Bagai bumerang, permohonan praperadilan kasus video asusila Luna Maya dan Cut Tari justru membuat perkara itu mencuat lagi. Polisi pun memastikan masih melanjutkan penyidikan kasus asusila tersebut, meski telah terkubur 8 tahun.
Muncul pertanyaan, apakah kasus itu tidak kedaluarsa?
Pakar hukum pidana Agustinus Pohan mengatakan, masa kedaluarsa penuntutan terbagi tiga, tergantung berat ancaman hukumannya. Ada yang masa kedaluarsanya 6 tahun, 12 tahun dan 18 tahun.
Luna Maya dan Cut Tari sendiri dijerat dengan Pasal 282 ayat 1 KUHP tentang Asusila. Aturan tersebut berbunyi:
Oleh karena itu, dia menilai, kasus ini sudah kedaluarsa. “Kalau itu, masuk ke kedaluarsa 6 tahun. Kasus ini harus dianggap kedaluarsa. Betul, sekarang itu penyidikan tapi buktinya apa?” tutur Agustinus.
Pakar hukum pidana Universitas Muhammadiyah Choirul Huda menganggap, Luna Maya dan Cut Tari justru tidak pernah menjadi tersangka dalam kasus ini. Pendapat itu berkaca pada putusan sidang Ariel Noah.
“Ariel itu diputus bersalah karena ikut menyebarkan pornografi. Bukan sebagai pembuat atau peraganya, modelnya. Tapi karena ikut menyebarkan. Makanya kalau melihat konstruksinya seperti itu, ya tentu bersumber dari device-nya Ariel apakah laptop, apakah internal hardisk. Makanya kemudian pertanggungjawabannya diminta terhadap hak itu, sehingga tidak bisa dikenakan pertanggungjawabannya terhadap Luna maupun Cut Tari,” Choirul Huda menjelaskan.
Dia pun sependapat dengan Agustinus Pohan, polisi harus menghentikan kasus ini. Terlebih, sebagai perempuan, mereka sudah banyak dirugikan.
“Apalagi peristiwanya 8 tahun. Sudahlah, mereka juga sekarang sudah insaf. Sudah jadi orang baik. Sudahlah enggak usah dipersoalkan. Jadi kita enggak usah ikut manas-manasin untuk diangkat lagi. Sudahlah, cukuplah, mereka itu sudah mendapatkan hukuman sosial sangat berat, enggak laku jadi artis, anak-anak juga ikut mendapat sanksi sosial kan kasihan,” kata dia kepada tribunnews.today.
Kasus Ariel dan Penyebar Video
“Berdasarkan fakta persidangan terdakwa dijatuhi hukuman selama tiga tahun enam bulan penjara dan denda Rp 250 juta dikurangi masa tahanan,” kata Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso.
Dia pun sudah mendengar soal putusan praperadilan kasus Luna Maya dan Cut Tari. Namun, Ariel mengaku tak masalah bila kasus tersebut kembali diangkat.
“Ah enggak, itu mah sudah diproses saja. Semoga cepat beres saja,” ujar Ariel NOAH saat berkunjung ke Lapas Kebonwaru, Bandung, Senin 6 Agustus 2018.
Sementara, pengadilan juga telah memvonis penyebar video mesum itu, Reza Rizaldy alias Redjoy dengan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp 250 juta. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Senin 31 Januari 2011, majelis hakim menilai Redjoy terbukti mengedarkan dua video porno Ariel.




